Keanggotaan

Syarat dan Ketentuan

Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (BUJK) yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Usaha bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) yang meliputi bidang pekerjaan: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Pertanian, Tata Lingkungan dan bidang-bidang pekerjaan lainnya sesuai perkembangan dunia usaha jasa pelaksana konstruksi.

Cara Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran menjadi anggota dapat dilakukan melalui Sistem Informasi AKTI (SAKTI) atau datang ke Sekretariat AKTI


Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami di nomor telepon: (021) 21057967 atau email ke sekretariat@akti.or.id